INDOPOLITIKA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD, perusahaan media sosial asal Tiongkok, karena tidak segera melaporkan aksi akuisisi saham PT Tokopedia.
Sanksi ini tercantum dalam Putusan KPPU untuk Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan dalam pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara.
āTikTok Nusantara [SG] Pte. Ltd. dikenakan denda Rp15 miliar akibat keterlambatan dalam melaporkan akuisisi saham mayoritas PT Tokopedia,ā ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 29 September 2025.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dan dipimpin oleh Rhido Jusmadi dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.
Akuisisi tersebut dilakukan sebagai langkah strategis TikTok untuk kembali merambah pasar e-commerce Indonesia melalui kolaborasi dengan Tokopedia, serta untuk memisahkan sistem operasional antara platform media sosial dan layanan e-commerce mereka.(Hny)
Tinggalkan Balasan