INDOPOLITIKA.COM – Komisi B DPRD DKI Jakarta melaksanakan rapat lanjutan membahas persetujuan paket tarif integrasi JakLingko.

Dalam rapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini, Komisi B menyetujui usulan tarif intergrasi Rp 10.000 yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal,” kata Ketua Komisi B, Ismail saat memimpin rapat, Selasa (7/6/2022)

Rekomendasi ini berdasarkan Pasal 136 Ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota.

Namun, Ismail menekankan tarif intergrasi tidak boleh lebih besar dari Rp 10.000 karena menggunakan dana dari Public Service Obligation (PSO) agar tidak membebani pos anggaran APBD lainnya.

Selain itu, kata Ismail, Komisi B meminta agar kebijakan tarif integrasi bisa dievaluasi setiap enam bulan selama satu tahun. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com