INDOPOLITIKA – Sekian lama bergulir, kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menemui titik terang.
Pada Jumat (7/11/2025) ini, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sendiri dibagi dalam dua klister.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).
“8 orang tersangka ini kami bagi ke dalam dua klaster,” tegasnya.
Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” ujar Asep.
“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” kata Asep.
Asep menjelaskan, seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menetapkan ijazah Jokowi asli dikeluarkan oleh UGM.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 120 orang saksi dan 22 ahli.
“Penyidik menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah jokowi adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri,” jelas Asep.
Sebelumnya, Jokowi sendiri yang melaporkan perkara tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Total, ada 12 orang yang menjadi terlapor. Sementara gelar perkara digelar pada Kamis (6/11). (Red)


Tinggalkan Balasan