INDOPOLITIKA.COM – Para pelaku judi online ternyata tidak hanya menyasar masyarakat kalangan menengah. Anggota TNI-Polri juga terlibat.  

Lebih mencengangkan lagi, ternyata ada juga anggota DPR RI maupun DPRD yang kecanduan main judi online. Jumlahnya tak main-main, lebih dari seribu orang.  

Hal ini sebagaimana disebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kala itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. 

“Terkait dengan pertanyaan apakah profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada,” kata Ivan.

“Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat, kesetjenan ada,” imbuhnya. 

Ivan pun menjelaskan dari jumlah itu, angka transaksi mencapai 63.000 dengan jumlah transaksi mencapai Rp25 miliar.

“Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” ujar dia.

Saat ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Menurut data Satgas, Jawa Barat jadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak, yakni 535.644 orang dan nilai transaksi Rp3,8 triliun.

Peringkat kedua diduduki DKI Jakarta dengan 238.568 orang pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun. Jawa Tengah di tempat ketiga dengan 201.963 pelaku judi online dan transaksi Rp1,3 triliun.

Keempat, Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun. Kelima, Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun. [Red]
 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com