INDOPOLITIKA.COM – Bareskrim Polri mengungkap total aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan yang sudah disita sebanyak 97 item.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total sitaan itu senilai Rp 64 miliar.

“Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang-lebih Rp 64 miliar, saya ulangin sebesar Rp 64 miliar,” kata Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Asep juga menyebut aset dengan nilai puluhan miliar rupiah itu didapatkan Doni Salmanan selama 1 tahun.

“Tadi saya sudah sampaikan di awal, itu mulai dari tahun 2021 sampai saat ini kemarin, jadi sudah 1 tahun,” ujar Asep.

Hingga saat ini Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana Doni Salmanan dalam kasus trading ini. Polisi juga memeriksa apakah Doni memiliki apartemen dalam kasus ini.

“Untuk apartemen masih kami dalami, sampai saat ini penyidik cyber masih men-tracing ke mana aliran dana yang mengalir dari tersangka DS,” kata dia.

Berikut daftar barang bukti yang disita Bareskrim:

1. Uang tunai senilai Rp 3,3 M
2. 2 Rumah
3. 18 Motor dari berbagai merek, termasuk motor sport
4. 6 Mobil dari berbagai merek, termasuk Porsche hingga Lamborghini
5. Akun e-Mail dan Media Sosial
6. 27 Dokumen
7. 20 Alat elektronik
8. 22 Jenis pakaian dari berbagai merek

[fed]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com