INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan satu unit Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.

Pengembalian dilakukan setelah dipastikan kendaraan tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi, melainkan merupakan mobil sewaan milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pendalaman atas status kepemilikan kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenaker, serta beberapa pihak swasta, diketahui bahwa Alphard itu merupakan kendaraan operasional yang disewa oleh Kemenaker untuk menunjang aktivitas Noel selama menjabat sebagai wakil menteri.

“Benar, penyidik telah mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sebelumnya disita dari saudara IEG atau saudara NL,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Ia menambahkan, pengembalian kendaraan tersebut mencerminkan prinsip profesionalitas dan objektivitas penyidik KPK. Setiap aset yang disita dalam suatu perkara akan diuji terlebih dahulu keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi. Bila terbukti tidak berhubungan, aset akan dikembalikan tanpa menunggu proses panjang.

“Langkah pengembalian ini menunjukkan bahwa KPK bekerja secara profesional dan proporsional. Aset yang disita harus benar-benar memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

KPK menegaskan bahwa penyitaan bukan tindakan sembarangan, dan setiap barang bukti yang diamankan akan diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com