INDOPOLITIKA.COM- Pemerintah berniat menaikan tarif tranportasi ojek online dalam waktu dua pekan lagi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pihak penyedia aplikasi dan pengemudi untuk membahas penyesuaian tarif.

“Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan,” kata Menteri Perhubungan usai inspeksi jalur kereta Jakarta-Serang, di Jakarta, Sabtu.

Budi menambahkan dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan memanggil penyedia jasa aplikasi dan juga mitra pengemudi untuk berdiskusi terkait dengan penyesuaian tarif ini.

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan faktor penghitungan kenaikan tarif trasnportasi online ini ada beberapa faktor. Salah satunya adalah kenaikan harga dihitung dari kenaikan asuransi BPJS kesehatan.

“Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Perwakilan massa aksi Ojek Online Nusantara Bergerak bertemu Kementerian Perhubungan untuk menyepakati soal pembahasan tarif ojek online. Kenaikan tarif tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kota atau provinsi.

“Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing,” kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan.

Lebih lanjut, Fadel mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait antara pengemudi ojek online dengan pemerintah diharapkan kesejahteraan pengemudi ojek online bisa meningkat.

Sementara perwakilan ojek online lainnya, Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif  ditingkat kota maupun provinsi maka  pendapatan ojek online pun bisa disesuaikan dengan pendapatan masyarakat setempat.

“Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu,” kata Igun.

Dalam pertemuannya dengan Kementerian Perhubungan tersebut. Selain tentang penyesuaian tarif yang dibahas. Mereka juga membahas tentang UU yang dirancang khusus untuk mengatur pengemudi ojek online.

selain itu juga, para perwakilan ojek online ini pada 9 Febuari 2020, mendatang rencananya akan ikut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR untuk membahas UU khusus bagi kemintraan pengemudi ojek online.[pit]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com