INDOPOLITIKA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur prosedur pemberian izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergub ini diundangkan pada 6 Januari 2025 dan merupakan bagian dari Keputusan Sekda Pemprov DKI Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 mengenai program pembentukan peraturan gubernur.
Aturan ini diterbitkan sebagai respons untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban administrasi dalam proses pelaporan perkawinan, izin poligami, serta perceraian ASN.
Dalam Pergub tersebut, tercantum bahwa perubahan Keputusan Gubernur perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses tersebut lebih tertib dan terkelola dengan baik.
Berikut adalah ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh ASN yang berniat untuk berpoligami:
1. Izin Poligami: Pegawai ASN pria yang ingin menikah lebih dari satu kali wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melakukan pernikahan.
2. Sanksi Disiplin: ASN yang melanggar kewajiban untuk memperoleh izin akan dikenakan sanksi disiplin berat.
3. Pemeriksaan: Jika ada alasan yang memberatkan atau meringankan, hukuman disiplin akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang: Daftar pejabat yang berwenang untuk memberikan izin terdapat dalam Lampiran II Pergub ini.
Syarat-syarat Izin Poligami
Untuk mendapatkan izin poligami, ASN harus memenuhi sejumlah syarat yang tercantum dalam Pasal 5 Pergub, antara lain:
• Alasan yang Diterima: Izin dapat diberikan jika istri tidak dapat melaksanakan kewajibannya, mengalami cacat fisik atau penyakit tidak bisa disembuhkan, atau tidak bisa memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
• Persetujuan Tertulis: ASN harus memperoleh persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
Keuangan yang Memadai: ASN wajib memiliki penghasilan yang cukup untuk menanggung kebutuhan hidup istri dan anak-anak.
• Keadilan: ASN harus mampu berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
• Tidak Mengganggu Tugas: Aktivitas poligami tidak boleh mengganggu tugas kedinasan ASN.
• Putusan Pengadilan: ASN juga diwajibkan memiliki putusan pengadilan terkait izin pernikahan lagi.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan izin poligami antara lain:
1. Surat persetujuan tertulis dari istri.
2. Salinan keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.
3. Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.
4. Surat keterangan medis yang membuktikan alasan untuk menikah lagi.
5. Salinan putusan pengadilan mengenai izin poligami.
Pembatasan Lainnya
Pergub ini juga menekankan bahwa izin poligami tidak dapat diberikan jika alasan yang diajukan bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN atau jika alasan yang diajukan tidak masuk akal. Beberapa pembatasan yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) antara lain:
• Izin poligami tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN.
• Alasan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
• Jika alasan yang diajukan tidak masuk akal atau mengganggu tugas kedinasan.
Dengan adanya Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan ketertiban dalam administrasi perkawinan bagi ASN, serta memastikan hak dan kewajiban semua pihak dapat dijalankan dengan baik.(Hny)
Tinggalkan Balasan