INDOPOLITIKA — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu kebijakan yang paling disambut hangat masyarakat di berbagai daerah tahun ini.

Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, para pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau tunggakan lama, sehingga meringankan beban administrasi sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.

Namun, bagi warga Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB), waktu hampir habis. Besok, Selasa 30 September 2025, adalah hari terakhir pelaksanaan program pemutihan di dua provinsi tersebut. Pemerintah daerah setempat menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan program ini.

Di Jawa Barat, kebijakan pemutihan mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan selama dua tahun terakhir. Bahkan, biaya iuran Jasa Raharja juga telah termasuk dalam skema keringanan yang diberikan.

Masyarakat yang belum memanfaatkan program ini diimbau segera datang ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling sebelum batas waktu berakhir.

“Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 30 September, maka denda otomatis akan kembali diberlakukan,” tegas pernyataan resmi Pemprov Jawa Barat.

Sementara itu, di NTB, program pemutihan dilengkapi dengan diskon pajak hingga 50 persen, khususnya untuk kelompok masyarakat rentan seperti keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, dan veteran.

Selain pembebasan denda, warga hanya perlu membayar pajak pokok untuk tahun berjalan, tanpa harus mengkhawatirkan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Program ini telah menarik minat tinggi dari masyarakat. Antrean panjang terlihat di berbagai kantor Samsat, seiring semakin dekatnya tenggat waktu. Banyak warga tak ingin melewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan.

Meski beberapa daerah seperti Aceh dan Kalimantan Utara memperpanjang program hingga akhir Desember 2025, dan wilayah seperti Lampung dan Yogyakarta masih membuka kesempatan hingga 31 Oktober 2025, Jawa Barat dan NTB memilih untuk mengakhiri program lebih awal.

Kebijakan ini dinilai cukup berhasil mendorong kesadaran pajak dan menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya kesulitan melunasi kewajiban. Dengan tingginya antusiasme, diharapkan langkah ini mampu memperbaiki rasio kepatuhan pajak kendaraan di masa mendatang. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com