INDOPOLITIKA.COM – Polisi mengamankan dua pelaku begal payudara yang beraksi dalam sepekan terakhir di daerah Sleman, Yogyakarta.

Pelaku pertama berinisial IB (21) beraksi pada Selasa (25/6) lalu di wilayah Beran Kidul, Tridadi, Sleman, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan korban berinisial JSM (20) sebelum kejadian tengah berencana melakukan transaksi jual-beli pakaian di Beran Kidul.

Saat itu, korban tiba-tiba didatangi oleh sosok IB yang tak ia kenal, namun minta diantarkan menuju ke kawasan Denggung. JSM tentu saja menolak permintaan pelaku.

“IB ini dia (naik motor) melewati korban. Dia lihat di situ ada perempuan sendirian (JSM). Sekitar 100 meter dia taruh motornya. Dia mendekati korban,” kata Riski di Mapolresta Sleman, DIY, Rabu (3/7).

Setelah JSM menolak permintaan itu, IB lalu menarik paksa rambut korban dan menciumnya. Pelaku kemudian meremas payudara korban dan juga hendak mengambil tas milik JSM.

JSM memberikan perlawanan dengan mencoba membuka tudung jaket pelaku. IB selanjutnya mencoba melarikan diri, tapi korban berteriak minta tolong dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap sejumlah warga sekitar sebelum diserahkan ke kepolisian.

“Alasan dia (pelaku) frustasi ada masalah keluarga muter-muter lampiaskan ke situ,” ujar Riski.

Sementara pelaku begal payudara lainnya berinial ASB (23) juga berhasil ditangkap oleh warga ketika sedang beraksi di kawasan Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Selasa (30/6) lalu pukul 01.00 WIB.

Pelaku beraksi dua kali dan ditangkap usai melancarkan aksinya yang kedua kalinya. “Setelah melalukan aksinya pada korban yang pertama, dia mutar cari mangsa lagi,” Riski.

Riski mengatakan ASB berhasil ditangkap warga setelah korbannya melawan dan menahan motor yang dikendarai pelaku.

“(Akibatnya) pelaku oleng dan terjatuh. Di dekat situ ada sekuriti perumahan lalu sekuriti menghampiri dan mengamankan ASB,” ujarnya.

Kepada petugas, ASB mengaku aksinya dilatarbelakangi spontanitas, meski polisi lewat penyelidikan menemukan unsur perencanaan di balik aksi pelaku.

“Tidak masuk akal kalau bilang spontan karena korbannya dua,” ujarnya.

ASB mengaku khilaf dalam melakukan aksinya ini. Ia bilang sama sekali tak memiliki niatan macam itu dan hanya ingin jalan-jalan naik motor melepas penat sembari mencari angin sepulang kerja.

“Saya jenuh cari angin, tapi ada cewek lihat, ada pikiran kotor,” kata ASB yang mengaku menyesali perbuatannya.

Baik IB maupun ASB kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya pidana penjara empat tahun.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com