INDOPOLITIKA – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Tenggat terakhir penetapan UMP 2026 yakni pada Rabu, (24/12/2025).
Meskipun, hingga saat ini masih ada beberapa wilayah yang belum menetapkan UMP 2026, termasuk, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai acuan penghitungan UMP 2026.
Formula baru ini memandatkan penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur masing-masing provinsi atas hitungan bersama Dewan Pengupahan Daerah.
UMP 2026
Untuk UMP 2026, DKI Jakarta masih yang tertinggi di seluruh Indonesia yakni Rp 5,7 juta atau naik 6,17 persen sekitar Rp 333.116.
Sementara itu, UMP Jawa Barat menjadi yang terendah dengan Rp 2,3 juta per bulan.
Secara persentase, kenaikan tertinggi ada di Sulawesi Tengah dengan 9,09 persen. Diikuti oleh Sulawesi Tenggara 7,58 persen, Jambi 7,33 persen, Jawa Tengah 7,28 persen, serta Sulawesi Selata 7,21 persen.
Asal tahu saja, 24 Desember 2025, kemarin, menjadi batas akhir pengumuman kenaikan UMP 2026. Meskipun, hingga saat ini masih ada beberapa wilayah yang belum menetapkan UMP-nya. Termasuk, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Berikut Daftar Lengkap UMP 2026 di setiap provinsi:
- Aceh: Pemerintah Provinsi Aceh belum menetapkan kenaikan UMP 2026.
- Sumatera Utara: Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution sudah mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9 persen. Sehingga UMP 2026 Sumut naik Rp 236.412 jadi Rp 3.228.971.
- Riau: Pemerintah Provinsi Riau diketahui telah menetapkan besaran UMP 2026 menjadi Rp 3.780.495,85 atau naik 7,74 persen sekitar Rp 271.719,63.
- Sumatera Barat: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,3 persen. Sehingga UMP Sumbar menjadi Rp 3.182.955.
- Kepulauan Riau: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,06 persen. Dengan begitu, UMP Kepri menjadi Rp 3.879.520 atau naik Rp 255.877
- Jambi: Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp 3.471.497 atau naik 7,33 persen sekitar Rp 236.944.
- Bengkulu: UMP di Provinsi Bengkulu juga naik menjadi Rp 2.841.000 dengan persentase 6,4 persen atau sekitar Rp 170.961
- Bangka Belitung: Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan UMP sebesar Rp 4.035.000 atau naik 4,09 persen sekitar Rp 158.400.
- Sumatera Selatan: Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,1 persen. Sehingga UMP 2026 Sumsel menjadi Rp 3.942.963.
- Lampung: Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,35 persen. Sehingga UMP 2026 Lampung menjadi Rp 3.047.734.
- Banten: Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan UMP 2026 menjadi Rp 3.100.881 atau naik 6,74 persen sekitar Rp 195.762.
- DKI Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menetapkan UMP di wilayahnya menjadi Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen sekitar Rp 333.116. Menjadikan DKI Jakarta sebagai pemilik UMP tertinggi di Indonesia.
- Jawa Barat: Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP sebesar Rp 2.317.601 atau mengalami kenaikan 5,77 persen, sekitar Rp 126.369.
- Jawa Tengah: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan UMP Rp 2.327.386 atau naik 7,28 persen, sekitar Rp 158.038.
- Jawa Timur: Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMP Rp 2.446.880 yang naik 6,11 persen atau sekitar Rp 140.896.
- DI Yogyakarta: UMP DI Yogyakarta telah ditetapkan sebesar Rp 2.417.495 atau naik 6.78 persen setara Rp 153.415.
- Bali: Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan UMP Rp 3.207.459 atau naik 7,04 persen setara Rp 210.899
- Nusa Tenggara Barat: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 2,72 persen menjadi Rp 2.673.861.
- Nusa Tenggara Timur: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sepakat menaikkan UMP 2026 sebesar 5,45 persen. Sehingga UMP 2026 di NTT menjadi Rp 2.455.898.
- Kalimantan Barat: Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP Rp 3.054.552 atau naik 6,12 persen yang setara Rp 176.266.
- Kalimantan Tengah: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP 2026 menjadi Rp 3.686.138. Angka ini naik 6,12 persen atau setara Rp 212.517
- Kalimantan Timur: Pemerintah Kalimantan Timur menetapkan UMP Rp 3.762.573 atau naik 5,12 persen atau sekitar Rp 183.260.
- Kalimantan Selatan: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP sebesar Rp 3.725.000 atau naik 6,54 persen setara Rp 228.806.
- Kalimantan Utara: UMP Kalimantan Utara ditetapkan Rp 3.775.243 atau naik 5,45 persen setara Rp 195.083.
- Sulawesi Selatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diketahui menetapkan kenaikan UMP 2026 7,21 persen. Sehingga UMP 2026 di Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.921.234.
- Sulawesi Tenggara: Pemerintah Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2026 menjadi Rp 3.306.496 atau naik 7,58 persen setara Rp 232.945.
- Sulawesi Tengah: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan UMP 2026 naik 9,08 persen menjadi Rp 3.179.565. UMSP sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.352.956,01 dan perkebunan kelapa sawit Rp 3.320.403,04.
- Sulawesi Barat: Pemerintah Sulawesi Barat menetapkan UMP sebesar Rp 3.315.934 atau naik 6,81 persen setara Rp 211.504.
- Gorontalo: Pemerintah Provinsi Gorontalo diketahui telah menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 5,7 persen. Sehingga, upah minimum provinsi menjadi sebesar Rp 3.405.144.
- Sulawesi Utara: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah sepakat menaikkan UMP 2026 menjadi Rp 4.002.630. Angka ini naik 6,02 persen setara Rp 227.205.
- Maluku Utara: UMP Maluku Utara ditetapkan Rp 3.552.840 atau naik 4,25 persen setara Rp 144.840.
- Maluku: UMP 2026 Maluku telah ditetapkan Rp 3.334.490 atau naik 6,14 persen setara Rp 192.791.
- Papua: Provinsi Papua menetapkan UMP 2026 menjadi Rp 4.436.283 atau naik 3,51 persen setara Rp 150.435.
- Papua Selatan: Provinsi Papua Selatan telah menetapkan UMP sebesar Rp 4.508.850 atau naik 5,20 persen setara Rp 223.002
- Papua Barat Daya: Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menetapkan UMP Rp 3.766.000 atau naik 4,18 persen setara Rp 151.000.
- Papua Barat: Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan UMP Rp 3.841.000 atau naik 6,25 persen setara Rp 226.000
- Papua Pegunungan: Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2026.
- Papua Tengah: Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum menetapkan angka final kenaikan UMP 2026. (Red)

Tinggalkan Balasan