INDOPOLITIKA.COM – Laporan BreachForums atas peretasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari situs www.kpu.go.id menurut Pakar Telematika Roy Suryo bukan hal sepele karena menyebabkan jutaan data yang sedianya terjaga tapi bisa jadi disalahgunakan.

Data tersebut dijual dengan 2 BTC (bitcoin) seharga US$74 ribu atau sekitar Rp 1,2 miliar yang berisi informasi 204.807.203 orang, meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-KTP, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Data-data itu juga termasuk dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Kedutaan Besar RI di luar negeri.

“Sebenarnya dengan sudah diberlakukannya UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), masyarakat bisa menuntut pertanggungjawaban KPU,” jelas dia.

Menurutnya beleid tersebut menyebut pengelola data pribadi – dalam hal ini KPU – wajib menjamin keamanan data masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

“Secara teknis kebocoran itu sangat bisa terjadi dalam sistem jaringan internal yang KPU gunakan, misalnya dari KPUD-KPUD ke KPU RI,” ungkap dia.

Dia tambahkan, ada faktor kesalahan individual karena keterbatasan SDM yang dimiliki dan rasa pertanggungjawaban mereka yang terkadang tidak memahami pentingnya kerahasiaan data yang dikelolanya.

“Belum lagi Penegakan Hukum atas UU No 27/2022 di atas belum benar-benar diterapkan,” keluh dia

Pada sisi lain, tambah dia, saat ini terjadi penurunan kepercayaan yang sangat tajam atas Pemilu 2024, terutama menyangkut netralitas penyelenggaraannya.

“Inilah yang sebenarnya merupakan Faktor non-teknis yang akan sangat berpengaruh terhadap faktor teknis peretasan 204 Juta DPT saat ini,” ujarnya.

Dia meminta kebocoran data tersebut harus ditangani serius dengan melibatkan Bareskrim, BSSN, Kemkominfo, KPU hingga DPR agar bisa menemukan titik kebocorannya lalu melakukan audit internal yang jika ditemukan petugas lalai harus langsung ditindak.

“Tutup semua loophole dan backdoor yang masih dimungkinkan terjadi, demikian juga prosedur administratif penggunaan username dan password dari semua petugas di KPUD hingga KPU RI harus diawasi secara ketat,” pungkasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com