INDOPOLITIKA.COM – Mantan Kepala SMP Negeri 17 Tangsel, Marhaen Nusantara resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020.

Atas perbuatannya Marhaen merugikan uang negara sebesar Rp 699 juta dan saat ini sudah ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.

Kasus korupsi dana PIP ini, menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni.

Menurut Deden, apa yang dilakukan Marhaen Nusantara harus dijadikan pelajaran bagi seluruh Kepala Sekolah di Tangsel, agar selalu amanah dalam bekerja.

“Ya ini pelajaran, bahwa sekecil apapun kita menyelewengkan amanah risikonya seperti itu, hati hati pengelolaan terhadap uang tidak mampu. Jangan terpikirkan begitu, harus amanah,” jelas Deden saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Lanjut Deden, pihaknya saat ini sudah menonaktifkan Marhaen Nusantara yang menjabat sebagai Kepala SMPN 23 Tangsel.

“Dengan status dia di SMPN 23 kita siapkan penggantinya. Kalau tersangka biasanya dinonaktifkan dulu, kalau sudah inkrah baru (diberhentikan),” tandasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka Marhaen Nusantara tertera pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B.2489/M.6.16/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tangsel, Aliansyah.

Kepada awak media, Kajari Tangsel, Aliansyah menjelaskan, jika tersangka terbukti menyelewengkan dana yang bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) tahun anggaran 2020 Nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.

Dimana, Marhaen Nusantara mengusulkan 1.109 siswa dari total penerima dana PIP sebanyak 1.218 siswa. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com