INDOPOLITIKA.COM – Sidang pembacaan amar tuntutan perkara Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Rabu (5/10/2022) usai dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel menyatakan, jika Indra Kenz bersalah menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang,” kata Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina melalui Kasie Intelijen Purkon Rohiyat dalam keterangan persnya, Rabu (5/10/2022).

Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Indra Kenz 15 tahun kurungan pidana dengan denda Rp 10 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10.000.000.000 bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” ungkapnya.

JPU Kejari Tangsel juga menyatakan jika Indra Kenz tetap ditahan.

Selanjutnya, Indra Kenz akan menjalani sidang pledoi atau pembelaan pada 10 Oktober 2022.

“Agenda sidang selanjutnya pembacaan pledoi/pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tanggal 10 Oktober 2022, dilanjutkan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2022 dan pembacaan duplik dari terdakwa tanggal 14 Oktober 2022,” tutupnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com