INDOPOLITIKA.COM – Polres Metro Jakarta Utara kembali menetapkan tersangka baru kasus tewasnya mahasiswa junior kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. 

Sebelumnya, dalam kasus kematian Putu Satria Ananta Rustika, taruna berusia 19 tahun itu, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), taruna tingkat dua STIP Jakarta. 

Kemudian, tiga tersangka baru yang ditetapkan atas kematian korban yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Sebelum menetapkan tersangka, polisi total memeriksa 43 orang. 

Rincianya taruna tingkat 1, tingkat II, serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, Ahli Pidana dan Ahli Bahasa. 

“Dari pelaku yang kemarin kami sudah sampaikan pada media, hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dikutip, Kamis (9/5/2024). 

“Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, kemudian pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital,” jelas dia. 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com