INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih melakukan penahanan terhadap mantan sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), diduga terkait kasus korupsi dana hibah tahun 2017-2018 sebesar Rp5,7 miliar dengan kerugian negara Rp1,8 milar.

Saat digiring masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di depanya, tangan Irigas tampak diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan nomor 01 warna merah muda garis hitam.

Kepala Kejari Kota Prabumulih Roy Riyadi mengatakan, ia akan dititipkan di rumah tahanan 6 kelas ii B Kota Prabumuli.  Dia menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan dengan disertai alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka ini.

Sebelumnya, Kejari Prabumulih telah menetapkan tiga komisioner Bawaslu sebagai tersangka, di antaranya HJ, MIR dan IS. Ketiganya direncanakan menjalani sidang perdana pada 14 Februari 2023 di PN Tipikor Kota Palembang. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com