INDOPOLITIKA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City.  

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mereka yang diperiksa sebagai saksi tersebut yakni anggota DPRD Bandung. Mereka yakni Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. 

“Hari ini bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, selaku anggota DPRD Kota Bandung,” kata Ali Fikri, Senin (18/3/2024). 

Ali menjelaskan keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. 

Dalam pengembangan perkara tersebut penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Hal tersebut dikonfimasi oleh kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. 

“Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK, namun dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
 
“Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK,” ujarnya. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com