INDOPOLITIKA.COM – Partai Golkar dipastikan mendapat jatah kursi Ketua DPRD Provinsi Banten hasil dari perolehan suara pada Pemilu 2024.

Meski perolehan jumlah kursinya Partai Golkar, Partai Gerindra dan PDIP sama, namun perolehan suara ketiganya berbeda. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Partai Golkar memperoleh 922.670 suara, disusul kemudian Partai Gerindra yang mendapatkan 886.453 suara. Untuk posisi ketiga diperoleh PDI-P 810.719 suara, PKS 735.075 suara dan terakhir partai Demokrat dengan 587.630 suara.

Selanjutnya, PKB dengan perolehan 10 kursi, NasDem 10, PAN 7 kursi, Demokrat 11 kursi, PSI tiga kursi, dan PPP 4 kursi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten M. Ihsan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan rapat pleno penetapan 100 anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024. Proses penetapan anggota DPRD Banten terpilih sesuai dengan petunjuk KPU RI, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah menginformasikan bahwa tidak ada proses perselisihan hasil Pemilu di Provinsi Banten.

“Dengan itu, KPU Banten diminta untuk melakukan penetapan (100 anggota DPRD Banten terpilih-red),” kata Ihsan, usai rapat pleno penetapan kursi dan penetapan calon terpilih pada Pileg 2024 di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis (2/5/2024).

Ia menjelaskan, proses penetapan ini diikuti oleh seluruh peserta Pemilu, Bawaslu, Forkopimda, hingga organisasi masyarakat. Hasil penetapan tentunya dihitung berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh peserta pemilu di 12 daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Provinsi Banten.

“Penetapan juga dibuatkan berita acara, dan surat keputusan penetapan perolehan kursi, dan penerapan calon terpilih anggota DPRD Banten 2024,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ihsan mengimbau kepada anggota DPRD terpilih untuk segera memberitahu bila terdapat anggota yang tidak dapat memenuhi syarat. Misalnya terdapat anggota yang meninggal dunia.

“Ketika ada yang meninggal dunia segera memberitahu kami (KPU Banten-red), agar selanjutnya proses pergantian bisa dilakukan dengan secepatnya,” tuturnya.

Tak hanya itu, anggota DPRD terpilih diminta segera membuat LHKPN sebelum pelantikan yang akan kemungkinan akan dilaksanakan pada September 2024 mendatang.

“Prosesnya akan ada tanda terima pembuatan itu dan diserahkan kepada KPU, maksimal 21 hari sebelum pelantikan,” paparnya.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com