INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka penerima suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Selain Tagop, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Johny Rynhard Kasman merupakan orang kepercayaan Tagop.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat menggelar konferensi pers di kantor Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Untuk rekonstruksi perkara, Lili menyebut Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat sebagai bupati. Seperti mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Lili menambahkan, untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022.

“TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ucap Lili.

Sedang untuk tersangka IK, KPK belum melakukan penahanan. “KPK menghimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera disampaikan,” ungkapnya.

KPK menjerat tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka TSS dan Tsk JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Tagop menerima uang senilai Rp10 miliar terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Sebagian uang diterima dari Ivana Kwelju karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015.

Adapun proyek tersebut antara lain pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.

Kemudian peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Uang sejumlah Rp10 miliar itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 7-10 persen dari nilai kontrak proyek dan penambahan 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan khusus proyek yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Penerimaan diduga dilakukan melalui perantaraan Johny Rynhard Kasman. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com