INDOPOLITIKA – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung membatalkan kelulusan dan menarik ijazah 233 alumni dari periode 2018-2023.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa penarikan ijazah ini disebabkan oleh malaadministrasi.

“Kasus ini sudah diperiksa secara intensif pada Februari tahun lalu dan sudah diberikan pembinaan. Terjadi malaadministrasi,” kata Togar, seperti dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Contoh malaadministrasi tersebut, lanjut Togar, termasuk proses transfer mahasiswa yang tidak jelas dan standar kelulusan yang tidak sesuai persyaratan.

Kemendikti Saintek menerapkan standar kelulusan yang ketat di setiap perguruan tinggi, mencakup pencapaian pembelajaran dan jumlah SKS. Namun, Stikom Bandung dinilai tidak memenuhi standar tersebut.

“Sudah ada standar nasional Dikti yang mencakup capaian pembelajaran, mata kuliah, jumlah SKS, dan lainnya,” tambahnya.

Surat pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, pada 17 Desember 2024.

Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung tersebut terdaftar dengan nomor 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Stikom Bandung Periode 2018-2023.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com