INDOPOLITIKA – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan seorang siswa SMP yang terjerat judi online (judol).
“Kasus ini melibatkan seorang siswa SMP di wilayah Kokap. Awalnya anak tersebut hanya bermain game online, namun karena ada unsur perjudian di dalamnya, ia akhirnya terjerumus ke praktik judi online hingga berlanjut ke pinjaman online (pinjol),” ujar Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, dikutip Senin (27/10/2025).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah siswa tersebut tidak lagi masuk sekolah.
“Benar, awalnya diketahui karena siswa itu tidak hadir ke sekolah,” tambahnya.
Nur Hadiyanto menjelaskan, siswa tersebut bahkan sampai meminjam uang dari teman-temannya hingga mencapai Rp4 juta.
“Ia meminjam ke teman-temannya, tapi tidak mampu mengembalikan. Karena takut, akhirnya ia enggan berangkat ke sekolah. Kasus ini yang baru kami temukan,” ungkapnya.
Diketahui, siswa tersebut berasal dari keluarga kurang mampu. Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara sang ayah bekerja di Kalimantan.
Nur Hadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mencegah agar tidak ada anak yang putus sekolah akibat kasus serupa. Ia juga menambahkan bahwa ini merupakan kasus pertama yang ditemukan di wilayah Kulon Progo.(Hny)


Tinggalkan Balasan