INDOPOLITIKA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak memerlukan izin dari Jaksa Agung. Namun, pengecualian diberikan untuk jaksa yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan berat, termasuk yang mengancam keamanan negara.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 15 PUU XXIII 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (16/10).
Gugatan diajukan oleh Agus Setiawan, seorang mahasiswa; Sulaiman, seorang pengacara; serta Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili oleh Furqan selaku Ketua Umum.
Mereka menguji pasal yang memberikan imunitas kepada jaksa, yang mengharuskan OTT harus mendapat izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa jaksa memang memerlukan perlindungan hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya. Namun, hakim konstitusi Arsul Sani menegaskan pentingnya perlakuan yang adil dan setara bagi semua individu dalam sistem hukum.
Dengan putusan ini, MK merevisi interpretasi Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan, menegaskan bahwa jaksa memiliki klaim keistimewaan tertentu dalam proses penegakan hukum, tetapi tidak menghalangi OTT tanpa izin pada kasus-kasus tertentu.(Hny)
Tinggalkan Balasan