INDOPOLITIKA.COM – Selebritas Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan selaku tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.

Ajuan penangguhan penahanan oleh Kejagung di Rutan Klas IIB Serang itu tercantum dalam surat yang disampaikan pengacaranya, Fahmi Bachmid, ke Kejari Serang, Kamis (27/10) siang.

“(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa,” ujar Fahmi kepada wartawan di depan Rutan Klas IIB Serang, Kamis.

Fahmi menjaminkan dirinya agar Nikita Mirzani ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Serang.

Dia juga menjamin Nikita tidak akan kabur, dan akan datang jika dibutuhkan keterangannya oleh jaksa maupun di persidangan.

Meski mengajukan surat penangguhan penahanan, Fahmi menegaskan bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan dari Nikita Mirzani.

“Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana,” ujar Fahmi.

Selain itu, menurut Fahmi, perkara yang membuat Nikita jadi tersangka bukanlah sebuah bentuk kejahatan luar biasa seperti narkoba maupun pembunuhan.

“Itu menjadi kewenangan mutlak daripada jaksa penuntut umum. Jawabannya segera, bisa besok, bisa hari ini, bisa lusa. Kebijakannya di tangan jaksa,” jelasnya.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com