INDOPOLITIKA – Sektor industri tekstil di Kabupaten Tangerang, Banten kembali menghadapi permasalahan besar dengan adanya pengurangan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.400 karyawannya.
Keputusan ini diambil oleh PT Victory Chinglu Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil produk sepatu Nike yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pemutusan hubungan kerja ini diakibatkan oleh dampak krisis global yang mengganggu kelangsungan produksi perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono membenarkan kabar tentang gelombang PHK yang terjadi di perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa masalah ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, di mana jumlah pekerja dan pesanan (order) tidak seimbang. Perusahaan sebelumnya sudah berusaha untuk menahan agar PHK tidak terjadi, namun akhirnya langkah pengurangan tenaga kerja harus diambil.
“Ya, memang ini sudah lama PT Chinglu mengalami permasalahan, dimana jumlah pekerja dan ordernya tidak seimbang. Jadi sudah lama mereka itu menahan supaya tidak terjadi,” ujar Rudi, Senin (13/1/2025).
Sebanyak 2.400 pekerja terdampak PHK ini disebabkan oleh perusahaan yang melakukan efisiensi tenaga kerja untuk menanggulangi penurunan produksi yang disebabkan oleh krisis global.
Beberapa pekerja juga memilih untuk berhenti karena mengundurkan diri, indisipliner atau pensiun. Rudi menjelaskan bahwa meskipun sudah berusaha mengurangi jam kerja untuk menghindari PHK, pada akhirnya perusahaan terpaksa mengambil keputusan sulit tersebut.
Situasi ini mulai dirasakan sejak Agustus 2024, di mana volume produksi dan pesanan berkurang, memaksa perusahaan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.
“Situasi itu produksi atau order berkurang sudah dialami sejak Agustus 2024 lalu. Mereka itu terus bertahan dengan mengurangi jam kerja, pengurangan jam kerja supaya tidak terjadi PHK,” katanya.
Meskipun demikian, Rudi menambahkan bahwa perusahaan sudah melakukan koordinasi dengan serikat buruh dan pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi.
Beberapa kesepakatan telah dicapai, termasuk pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca-PHK serta penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perusahaan Chinglu ini baik mereka melaporkan pekerjaan bahwa mereka juga akan mengikuti aturan main dimana seluruh hak-hak karyawan diberikan sesuai harapan,” katanya. (Nul)
Tinggalkan Balasan