INDOPOLITIKA – Meskipun pelaksanaan tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen ASN telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek, pada tahun 2025, dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat menerima tukin.
Untuk menuntut kejelasan, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menggelar aksi damai dan mengirimkan rangkaian bunga ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta kemarin.
Dalam aksinya, mereka meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN.
Koordinator aksi, Anggun Gunawan, menegaskan bahwa tuntutan ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga tentang keadilan, karena dosen telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan pendidikan tinggi Indonesia.
Anggun, yang juga merupakan dosen PPPK di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta, menambahkan bahwa berbagai upaya audiensi telah dilakukan sejak 2021, termasuk pertemuan terakhir dengan Komisi X DPR RI pada November 2024.
Meskipun peraturan mengenai tukin dosen ASN sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 447/P/2024, ia menegaskan bahwa kementerian belum melaksanakan ketentuan tersebut.
“Kami hanya menuntut agar produk hukum yang sudah ada dilaksanakan,” pungkasnya.(Hny)
Tinggalkan Balasan