INDOPOLITIKA.COM – Aksi dugaan kekerasan yang dilakukan siswa SMPN 16 Malang viral di media sosial, Jumat (31/1/2020). Tersebar sebuah video yang memperlihatkan kondisi M. Syafril alias Ariel dalam kondisi lemah tak berdaya. Diketahui, ia berada di sebuah rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Tampak dalam video yang tersebar itu, Ariel mengalami memar di bagian kaki dan jari tengah di bagian tangan kanan. Hal tersebut menjadi perhatian warga net.

Pelajar kelas VII SMPN 16 Kota Malang tersebut diduga mengalami perundungan alias bullying oleh tujuh temannya sekolahnya. Akibatnya, jari tengah tangan kanan MS memar dan kini tengah di rawat di rumah sakit.

Kepala SMPN 16 Kota Malang Syamsul Arifin, membenarkan adanya dugaan perundungan yang dialami siswanya. Pihaknya berdalih masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

“Secara kronologis, patut diduga ada kekerasan di SMPN 16. Tetapi, kami masih belum tuntas dalam menyelesaikan itu, karena masih berproses. Tetapi kekerasan itu secara pribadi kami punya keyakinan, itu bukan kesengajaan tapi bergurau seusia anak,” katanya kepada media, Jumat (31/1/2020).

Terbongkarnya kasus perundungan tersebut bermula pada Senin (27/1/2020) lalu. Saat itu, pihak sekolah mendengar ada salah satu siswanya yang tengah dirawat di RS Lavalette. Pihak Bimbingan Konseling (BK) SMPN 16 lantas melakukan cek klarifikasi langsung ke rumah sakit.

“Kami langsung memanggil beberapa anak yang terlibat. Namun, mereka bukan anak yang memiliki track record nakal,” papar dia.

Setelah dilakukan pemanggilan terhadap siswa, sekolah juga memanggil orangtua dari kedua belah pihak. Kemudian, terjadi kesepakatan damai.

“Dalam surat pernyataan tersebut, orangtua terduga pelaku menyanggupi biaya pengobatan. Selain itu, dibantu juga dengan patungan dari pihak sekolah dan sesama siswa,” papar dia.

Sampai saat ini, pihak sekolah masih melakukan upaya untuk penyelesaian masalah tersebut. “Kami nanti akan memberikan pembinaan mental. Sebab, meski bergurau, hal ini bukan perilaku yang ramah,” papar dia.

Namun, pihaknya mengaku tak ingin gegabah dalam memberikan peringatan. Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan trauma baru bagi sang anak.

“Kami bertugas memberikan edukasi dan pendidikan bagi anak-anak. Kami upayakan mereka (terduga pelaku dan korban), mendapatkan semua hak-haknya,” ungkap dia.

Polresta Malang Kota mengaku sudah mendapatkan laporan terkait kejadian kasus perundungan itu, dan mulai menyelidikinya.

“Kita masih dalam tahap penyelidikan. Karena kita belum bisa menyentuh pada para saksi yang ada di sekolah, termasuk juga murid-murid yang terlibat,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mapolresta Malang, Sabtu (1/2/2020).

Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, Polresta Malang Kota menangani kasus itu dengan perpedoman pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kita tindaklanjuti. Untuk pasal, pasal 80 ayat 2 karena ini luka berat. Ancamannya juga 5 tahun dengan Rp 100 juta,” katanya.

Leonardus mengatakan, pihak korban awalnya tidak mau melaporkan meski korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat bully itu. Namun, setelah kasusnya viral dan menjadi perbincangan banyak orang, pihak korban akhirnya melaporkan kasus itu. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com