Indopolitika.com – Empat tersangka dari jaringan internasional narkotika jenis sabu akhirnya dibekuk pihak kepolisian.

Adapun empat tersangka itu antara lain H (26), AR (20), P (49), SB (36) diringkus Jl Sei Jend Sudirman Raya Bandar  Sungai Sabak Auh Kabupaten Siak, Riau, pada Selasa (09/07/2019) pagi.

Sementara itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti antara lain, 30 bungkus teh china hijau isi sabu, satu unit mobil Xenia, dan satu unit mobil Inova.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Untuk mencegah peredaran narkotika tersebut dilakukan upaya paksa yakni penangkapan terhadap empat orang tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan 30 paket sabu yang disimpan di dalam dasboard mobil Xenia. Selanjutnya TKP beserta barang bukti sudah diamankan dan tersangka telah diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat,” tutur Kombes Hengki kepada Indopolitika.com , di Jakarta, Selasa (16/07/2019).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pm/ind). 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com