INDOPOLITIKA – Jaksa menghadirkan bukti transfer sebesar Rp3 miliar dari Helena Lim, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 dan 2022, kepada artis Sandra Dewi dalam sidang yang berlangsung Kemarin.  

Sandra mengonfirmasi hal ini dengan menyatakan bahwa transfer tersebut merupakan pembayaran untuk rumah di Pakubuwono yang dilakukan oleh suaminya, Harvey Moeis, pada tahun 2019.  

“Apa PT Quantum memiliki utang kepada Anda?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

“Tidak,” jawab Sandra. 

“Apakah Anda pernah menerima transfer uang dengan total Rp3.150.000.000?” lanjut jaksa. 

“Itu untuk pelunasan rumah,” balas Sandra. 

“Dari siapa?” tanya jaksa lagi. 

“Suami saya,” jawab Sandra.  

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kemudian meminta jaksa untuk langsung menuju bukti dari transaksi tersebut. Jaksa menjelaskan bahwa uang sebesar Rp3,15 miliar ditransfer dari PT Quantum Skyline Exchange, yang merupakan money changer milik Helena.  

“Untuk bukti transfer tanggal 21 Juni 2018, ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di nomor 7040688883 di bank, yang terdiri dari tiga transaksi,” jelas jaksa.  

“Transaksi pertama sebesar Rp1.050.000.000, diikuti oleh Rp1.000.000.000, dan terakhir Rp1.100.000.000. Ini semua dari rekening Quantum, dan kami akan tunjukkan buktinya,” lanjut jaksa.  

Hakim meminta jaksa dan Sandra untuk maju ke depan agar dapat melihat bukti transfer dan rekening koran.  

“Ini ada tiga kali setor. Bagaimana? Apakah sama? Apakah benar ada yang masuk?” tanya hakim. 

“Benar, itu untuk pelunasan rumah dari suami,” jawab Sandra. 

“Rekening korannya ternyata sama?” tanya hakim. 

“Sama,” jawab Sandra. 

“Apakah sama dengan rekening Anda?” tanya hakim lagi. 

“Iya, benar,” jawab Sandra.  

Ini adalah kali kedua Sandra dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Pemeriksaan pertamanya dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024.  

Pada persidangan sebelumnya, hakim mengonfirmasi beberapa aset milik Sandra, termasuk apartemen, rumah, puluhan tas, dan tabungan. Dalam jawabannya, Sandra menyatakan bahwa semua aset tersebut berasal dari hasil kerja kerasnya dan tidak ada dana yang berasal dari suaminya.  

Harvey Moeis dan sejumlah pihak lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk antara tahun 2015 dan 2022.  

Jumlah kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024, yang diterbitkan pada 28 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). (Shv)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com