INDOPOLITIKA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di kawasan Meruyung, Limo, Depok, pada Kamis (12/12/2024).
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan warga mengenai keberadaan TPS yang meresahkan dan tidak berizin.
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok berupaya menertibkan TPS liar dan pengelolaan sampah ilegal yang dapat merusak kebersihan lingkungan.
Penyegelan dilakukan setelah pengelola TPS tersebut tidak mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
“Dua papan segel dan garis kuning sudah dipasang sebagai tanda penutupan TPS tersebut,” ujar Dede.
Selain itu, Satpol PP juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok untuk penertiban ini.
Dede menegaskan bahwa Satpol PP akan terus menindak tegas keberadaan TPS liar dan pengelola yang tidak memiliki izin. Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam pengawasan dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Laporkan kepada DLHK atau kami jika menemukan TPS liar, dan kami akan segera melakukan penertiban,” tambah Dede. (Shv)
Tinggalkan Balasan