INDOPOLITIKASatpol PP Kota Bogor menggelar razia di sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin pada Kamis malam (16/1/2025).

Razia Miras ini berhasil menyita sebanyak 250 botol berbagai jenis minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C yang tidak memiliki izin resmi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Bogor, Asep, menjelaskan bahwa razia tersebut menyasar kios-kios di sekitar Alun-Alun, Kelurahan Paledang, Kelurahan Pancasan, dan Kelurahan Bantarjati.

“Barang bukti yang kami amankan ini akan segera dimusnahkan,” ungkap Asep.

Selain warung-warung, petugas juga menyisir sebuah kafe di Kecamatan Bogor Utara. Dari kafe tersebut, Satpol PP menyita 5 botol minuman beralkohol golongan B, yang memiliki kadar alkohol antara 5 hingga 10 persen.

Padahal, kafe itu hanya memiliki izin untuk menjual minuman golongan A dengan kadar alkohol tidak lebih dari 5 persen.

Sementara itu, salah satu pemilik warung yang diperiksa sempat bersitegang dengan petugas. Pemilik tersebut mengklaim memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, namun setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan pemindaian barcode, terungkap bahwa surat izin yang ditunjukkan ternyata palsu.

“Karena ingin dibuktikan di pengadilan, kasus ini akan kami proses lebih lanjut. Barang buktinya kami amankan dan jika terbukti, akan kami musnahkan,” kata Asep. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com