INDOPOLOTIKA.COM – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru turun langsung menerima aspirasi dari para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh di halaman kantor Gubernur, Selasa (30/11/2021) siang.

Dimana sebelumnya ratusan pekerja/buruh ini sejak dari pagi menyambangi kantor Gubernur guna menyampaikan aspirasinya kepalda Gubernur Herman Deru terkait dengan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumsel dan UM Kabupaten/Kota di Sumsel.

“Jadi yang disampaikan tadi ada beberapa persoalan terkait dengan daerah kita didalam Peraturan Pemerintah (PP) termasuk yang sudah menetapkan UMP untuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tegas Herman Deru sesaat usai menerima masukan dari para buruh.

Menurutnya untuk Kabupaten/Kota belum karena memang belum ada usulan disebabkan masih menunggu petunjuk khusus setelah keputusan MK ini, artinya kebijakan yang bersifat strategis agar ditunda dulu.

“Tentu kami diskusi secara khusus dulu atas pengajuan dari Buruh ini, baik diskusi kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kemendagri RI. Jadi selama ini belum ditetapkan di Kabupaten/kota saya pikir masih memakai aturan yang diberlakukan kemarin,” terangnya.

Bapak yang dikenal sosok dekat dengan masyarakat itu sangat menyambut baik atas apa yang dilakukan oleh para buruh dalam menyampaikan aspirasinya.

“Saya menyambut baik bahwa cara-cara yang dilakukan oleh buruh di Indonesia khususnya di Sumsel ini adalah cara-cara yang sangat terhormat. Ini merupakan langkah bagus bagi kita, paling tidak kami dapat lebih mudah dan tenang dalam menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, dia menilai kedatangan para buruh ini sebagai representasi dari keinginan buruh untuk membuat penetapan yang berpihak kepada semua, jadi tidak ada yang dirugikan termasuk kaum buruh.

“Sebenarnya kami ingin kesejahteraan buruh itu diawali perbaikan-perbaikan hak-haknya. Jadi bukan hanya sekadar ukuran UMR dan UMP tapi hak lainnya juga,” tuturnya.

Herman Deru mengakui sebagai Kepala Daerah yang sudah dipercaya oleh masyarakat dia menyakinkan kepada para buruh untuk mengakomodir semua masukan dan aspirasi sampai adanya keputusan yang berpihak pada kaum buruh.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan, menyampaikan beberapa hak bagi para buruh kepada Gubernur Herman Deru.

“Pertama kami kesini tidak menuding atau menyalahkan pak Gubernur, karena kami sayang kepada Pak Gubernur. Kami datang kesini mau mengingatkan pak gubernur, jadi upah minimum sudah ditetapkan dan kami mohon direvisi,” katanya.

Kemudian aspirasinya yang kedua disampaikannya adalah upah minimum Kabupaten/Kota mereka minta hari ini jangan ditetapkan.

Sejumlah item tuntutan yang sampaikan kepada Gubernur Sumsel diantaranya menuntut pelaksanaan putusaan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021.

1. menuntut revisi kenaikan UMP Sumsel thn.2022 dan kenaikan UM Kabupaten/Kota se Sumsel berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, dengan kenaikan upah minimun berdasarkan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

2. Menuntut dicabutnya undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksananya yang telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat.

3. Menuntut Gubernur dan Bupati/Walikota se Sumsel untuk memberikan subsidi kepada pekerja/buruh formal ataupun informal sebesar Rp. 300.000 perbulan. [dbm]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com