INDOPOLITIKA – Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, kembali berhasil menangkap pelaku penjualan obat keras daftar G di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Pakuhaji.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan butir obat jenis Eximer dan Tramadol yang dijual tanpa izin.
Dalam sepekan terakhir, jajaran Polsek Pakuhaji memang tengah gencar memberantas peredaran obat-obatan terlarang seperti Eximer, Tramadol, dan beberapa jenis lainnya yang disalahgunakan oleh masyarakat.
Kapolsek menyebut, terdapat empat lokasi yang telah digerebek dan para pelakunya diamankan ke Mapolsek Pakuhaji. Keempat lokasi tersebut antara lain Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya – pelaku berinisial MZH alias H, Kampung Cituis, Desa Sukawali
Kampung Bonisari, Desa Bonisari, Jalan Desa Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting.
“Tidak ada ruang bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji. Para pelaku akan kami proses hukum secara tuntas,” tegas AKP Rokhmatulloh, Sabtu (18/10/2025).
Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi luas dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, menyampaikan dukungannya.
“Saya apresiasi tindakan Kapolsek dan jajarannya. Mohon juga ditindak di wilayah Kiara Payung karena masih ada tempat yang menjual obat serupa. Kadang anak-anak remaja pun membeli secara terang-terangan,” ujarnya.
Senada, Ketua MUI Pakuhaji, Kyai Hasan Basri (58), juga mendukung penuh langkah aparat kepolisian.
“Kami mendukung tindakan tegas Polsek Pakuhaji dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang dijual bebas. Ini demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat,” ungkapnya.
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan obat daftar G.
“Kami berharap warga turut membantu, minimal dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya penjualan obat keras di wilayahnya, baik di toko, ruko, maupun secara online (COD),” katanya.
Ia menegaskan bahwa penjualan obat keras daftar G melanggar Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penjualan obat-obatan ilegal. “Masyarakat yang mengetahui adanya praktik tersebut dapat segera melapor melalui Call Center 110 bebas pulsa,” pungkasnya.(Red)
Tinggalkan Balasan