INDOPOLITIKAWakil Wali Kota Surabaya Armuji mengecam keras aksi arogansi sekelompok ormas yang mengusir paksa Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Terlebih lagi rumah nenek diusir paksa berusia 80 tahun tersebut dirobohkan dan sekarang telah rata dengan tanah.

“Ini tindakan yang tidak manusiawi dan tidak bisa dibiarkan. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada nenek Erlina,” ungkap Armuji.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menilai tindakan intimidasi hingga perusakan hunian milik warga, apalagi terhadap lansia, merupakan pelanggaran hukum serius yang mencederai nilai kemanusiaan dan ketertiban umum di Kota Surabaya.

Selain mendorong jalur hukum, politisi senior PDI Perjuangan ini juga mendesak pimpinan organisasi tersebut untuk bersikap tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami juga meminta organisasi Madas untuk mengambil langkah internal guna menghukum pelaku. Kami tidak bisa membiarkan tindakan semacam ini terus berlanjut. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi Nenek Elina,” tambah pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.

Armuji atau akrab disapa Cak Ji itu menanyakan awal mula permasalahan tersebut. Pihak keluarga menjawab bahwa pembongkaran tersebut tidak menyertakan surat putusan dari pengadilan.

“Kita sudah tanya baik-baik bukti bahwa mereka sudah mengeklaim membeli. Mereka enggak berani, cuma iya-iya saja. Bapak mau membongkar apakah ada surat dari pengadilan? Jadi sepihak,” ujar pihak keluarga Eline ke Cak Ji.

Kemudian, Cak Ji bertanya dari mana sejumlah orang yang telah mengusir Elina dari rumahnya tersebut.

“Dari ormas,” ucapnya.

“Orang seluruh Surabaya akan mengecam tindakan ini bahkan seluruh Indonesia. Oknum seperti ini, tolong organisasinya ini ditindak tegas laporkan ke kepolisian orang-orang ini,” kata Cak Ji.

Rumah Dibeli Orang bernama Samuel

Cak Ji juga sempat memanggil orang yang telah menyuruh membongkar rumah Elina ke lokasi, dia bernama Samuel.

Saat datang, Samuel klarifikasi bahwa rumah tersebut telah dibeli dari seseorang bernama Elisa tahun 2014. Ia mengeklaim bahwa surat-surat pembelian juga lengkap.

“Letter C-nya ada, jual beli-nya ada, lengkap,” ujar Samuel.

Cak Ji kemudian menyampaikan pihaknya belum melihat salah benar dari permasalahan tersebut. Ia meminta Samuel untuk melakukan proses secara prosedural.

“Cara-cara ini brutal. Ini dikecam seluruh Indonesia. Nanti ormasnya (bisa) dikecam,” ucap Cak Ji.

Kemudian, Samuel mengaku bahwa dirinya tidak mengerahkan ormas untuk mengusir Elina, melainkan teman pribadinya.

“Itu teman saya sendiri, pribadi teman saya,” kata Samuel.

Korban Diangkat dan Ditarik Paksa

Sementara itu, kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut kliennya diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

“Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem, Rabu (24/12/2025).

Wellem menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi siang hari saat Elina menolak keluar rumah. Nenek lansia tersebut justru ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang demi mengosongkan bangunan.

Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.

“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com