INDOPOLITIKA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menetapkan 13 tersangka pelaku pinjaman online (Pinjol) hasil penggerebekan di lima lokasi sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konfrensi pers, Jumat, (22/10/2021) mengatakan, ke-13 tersangka yang diamankan itu adalah pelaku 105 pinjaman online illegal.

“Selama beberapa hari ini, ada lima TKP yang kita lakukan penggerebekan,” katanya mengawali.

Ke-lima TKP itu yakni kawasan Ruko Bukit Indah Kelapa Gading, Jakarta Utara dimana pihaknya menetapkan 4 tersangka. Kemudian di ruko Karet Pasar Baru Tanah Abang 1 tersangka, Ruko Tanah Abang Jakarta Pusat 2 tersangka, ruko Green Lake City Kota Tangerang 3 tersangka dan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang 3 tersangka.

“Jadi total ada 13 tersangka yang kita amankan dan kita sudah lakukan penahanan,” sambungnya.

“Dari 13 tersangka di lima TKP ini ada 105 aplikasi illegal. Ada 105 aplikasi illegal, pinjaman online ya,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, para tersangka yang ditahan itu berperan sebagai penagih pinjaman hingga pimpinan perusahaan pinjol ilegal. Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama.

“Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari para korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen dikrop kemudian dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu,” ucap Yusri.

Yusri mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya guna bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sampai saat ini kami mengharapkan laporan masyarakat kepada kami. Ayo laporkan. Dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kami akan sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan pinjama online ilegal ini,” tuntasnya.

“Kita tidak akan berhenti, karena dampak dari para pelaku ini sangat-sangat meresahkan. Contohnya saja, ada korban meminjaman Rp 2,5 juta, tagihanya sampai Rp 104 juta lebih. Apa tidak mencekik. Ini yang dilakukan para pelaku. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lainnya,” tegasnya. [asa]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com