INDOPOLITIKA – Wacana mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup kembali mencuat, kali ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta pada Rabu (23/9).
Tak hanya SIM, Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding juga mengusulkan agar dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan juga berlaku seumur hidup.
“Saya meminta agar dalam forum ini dilakukan kajian ulang terkait perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, sehingga cukup dilakukan sekali saja,” ujarnya.
Menurut Sarifuddin, kebijakan SIM berlaku seumur hidup diusulkan untuk meringankan beban masyarakat dan menyesuaikan dengan aturan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
“KTP kan berlaku seumur hidup, begitu juga SIM seharusnya berlaku seumur hidup,” tambahnya.
Ia juga menyoroti besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk perpanjangan dokumen tersebut, meski fisiknya hanya berupa selembar kertas atau pelat kecil.
“Biayanya sangat besar, dan beban ini harus ditanggung masyarakat. Padahal, hal ini lebih menguntungkan pihak vendor dan pengusaha, bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tutupnya.(Hny)
Tinggalkan Balasan