INDOPOLITIKA – Apple kembali mencuri perhatian dengan inovasi terbarunya. Perusahaan teknologi asal Cupertino ini mengumumkan bahwa mulai akhir tahun 2025, iPhone akan resmi dapat digunakan sebagai paspor digital melalui aplikasi Apple Wallet.
Melalui fitur baru ini, pengguna dapat memverifikasi identitas mereka di beberapa titik pemeriksaan TSA (Transportation Security Administration) di Amerika Serikat tanpa perlu membawa dokumen fisik. Cukup dengan memindai iPhone, proses pemeriksaan identitas dapat dilakukan secara cepat dan aman.
Apple menegaskan bahwa sistem ini dirancang dengan keamanan tingkat tinggi. Data pengguna disimpan dalam format terenkripsi dan hanya dapat diakses melalui verifikasi biometrik seperti Face ID atau Touch ID, memastikan hanya pemilik sah yang dapat menggunakan identitas digital tersebut.
Meskipun menawarkan kemudahan, fitur ini belum bisa sepenuhnya menggantikan paspor fisik, khususnya untuk keperluan perjalanan internasional. Apple menyebut langkah ini sebagai awal dari pergeseran menuju masa depan tanpa dokumen fisik, bukan sebagai pengganti total.
Peluncuran fitur ini mencerminkan kemajuan penting dalam dunia identitas digital. Smartphone kini tidak hanya menjadi alat komunikasi atau sarana pembayaran, tetapi juga berperan sebagai pengelola data pribadi dan identitas kewarganegaraan dalam satu perangkat.
Dengan inovasi ini, Apple memperkuat posisinya sebagai pelopor teknologi yang mengedepankan keamanan, efisiensi, dan kenyamanan dalam satu ekosistem digital.(Hny)
Tinggalkan Balasan