INDOPOLITIKA.COM – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri disebut pernah meminta Rp50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian RI yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ajudan SYL, Panji Hartanto, yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

“Ada di BAP, saudara mengetahui terkait permintaan uang. BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya jaksa KPK.

“Dari percakapan bapak (SYL),” kata Panji.

“Dari percakapan bapak ke?” lanjut jaksa.

“Waktu itu di ruangan kerja,” jawab Panji.

Panji menuturkan dalam ruang kerja tersebut hadir SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang juga berstatus terdakwa. Mereka membahas perihal permintaan Firli.

“Pada saat itu, SYL mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi, setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya ke luar dari ruangan,” kata jaksa membacakan BAP Panji.

“Baik,” timpal Panji.

Jaksa lantas mendalami tujuan permintaan uang oleh Firli kepada SYL tersebut. Kata Panji, hal itu berkaitan dengan permasalahan di KPK.

Hal itu diketahui Panji saat SYL mengumpulkan pejabat eselon I Kementan di rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra di tahun 2022.

“Saudara ada di situ?” tanya jaksa.

“Ada di situ saya,” jawab Panji.

Panji menjelaskan SYL memerintahkan inspektur jenderal Kementan untuk berkoordinasi dengan KPK.

“Oke. Lalu pada saat dikumpulkan itu apa yang diutarakan?” tanya jaksa.

“Bapak instruksikan irjen untuk koordinasi,” tutur Panji.

“Inspektur jenderal siapa?” tanya jaksa lagi.

“Waktu itu pak Jan Marinka kalau tidak salah,” jawab Panji.

“Oke. Itu diinstruksikan untuk apa?” lanjut jaksa.

“Untuk koordinasi ke KPK,” jawab Panji.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Sementara itu, Firli telah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Hanya saja, proses hukum mandek. Firli belum ditahan hingga saat ini.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com