INDOPOLITIKA.COM – Seorang pria berinisial S (26) warga Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dibekuk aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang.

S ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, terhadap korban S yang merupakan tetangganya sendiri

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, tersangka S melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah salah satu tetangganya.

“Saat beraksi sekira jam setengah 4 pagi, tersangka dipergoki pemilik rumah seorang perempuan berinisial SA berusia 42 tahun. Tersangka bahkan menyerang pemilik rumah dengan pisau sehingga pemilik rumah atau korban mengalami luka-luka,” kata Romdhon, Kamis (18/8/2022).

Awalnya, korban mendengar suara pintu lemari di dalam rumahnya terbuka. Korban pun menuju lemari yang berada di ruang tengah. Korban melihat tersangka S yang memang dikenal karena masih bertetangga.

“Tersangka lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan dengan pukulan dan juga pisau. Korban pun berteriak hingga mengundang penghuni rumah lainnya,” ucap Romdhon.

Tersangka pun langsung melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dijebol oleh tersangka untuk masuk ke rumah. Tersangka membawa lari uang korban sebesar Rp 700 ribu.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah terus melacak keberadaan tersangka, polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Selasa (16/08/2022).

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com