INDOPOLITIKA.COM – Polda Banten resmi menetapkan enam orang buruh sebagai tersangka kasus pengrusakan ruang kerja Gubernur Wahidin Halim, pada aksi demo revisi UMP di Banten, beberapa waktu lalu.

Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka dari serikat Buruh yaitu SWP (20) dan SH (33) meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk keruangan Gubernur.

“Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikan kaki ke atas. Kami refleks atau spontan saja, tanpa ada niat untuk menghina bapak Gubernur Banten,” ujarnya saat gelar perkara, Senin (27/12/2021).

Secara khusus, tersangka SH mengaku pada saat mediasi ke Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, ia datang terlambat. Saat dirinya kembali, SH mengaku kondisi masa aksi sudah tidak terkendali dan masuk ke ruangan Gubernue Banten.

Saat itu, ia mengaku kondisi di lapangan masa aksi sudah lalu lalang dengan bebasnya keluar masuk kantor gubernur.

“Saya secara sepontan masuk dan duduk. Saya tidak sadar itu duduk di kursi gubernur. Apabila soal itu saya dianggap menghina atau menghujat, saya mohon maaf kepada gubernur karena saya tidak sedikitpun menghina atau menghujat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka kasus pengrusakan kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim. Laporan itu sendiri disampaikan kuasa hukum Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro.

Keenam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari dua buruh perempuan dan empat buruh laki-laki. Mereka yakni AP (46/laki-laki), SH (33/laki-laki), SR (22/perempuan), SWP (20/perempuan), OS (28/laki-laki), MHF (25/laki-laki).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, keenam tersangka disangkakan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

“Kurang dari 24 jam pasca pelaporan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku,” ungkap Shinto Silitonga, saat gelar rilis perkara, Senin (27/12).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, sebelumnya, keenam orang tersebut diperiksa intensif sebelum statusnya dinaikan menjadi tersangka.

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP, SH, SR dan SWP  dikenakan pasal 207 KUHP,” katanya.

“Sedangkan untuk dua tersangka OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama,” tegasnya.

Ditreskrimum Polda Banten juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.

Selain keenam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, polisi juga masih memburu enam 6 pelaku lainnya guna mempertangung jawabkan perbuatan mereka.

“Untuk pelaku yang masih dalam pencarian, silahkan serahkan diri ke ditreskrimum Polda Banten,” imbuhnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com