INDOPOLITIKA.COM – KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang terciduk.

OTT dilakukan 9 orang petugas KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar, Sabtu (27/2/2021). Sekitar Pukul 01.00 Wita.

“Benar, Jumat, 26/2/2021, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (27/2).

Meski demikian, Ali belum merinci kasus yang menjerat Nurdin. Sebab tim penyidik masih menangani kasus ini.

“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ucapnya.

Sejumlah orang ikut diamankan dalam OTT KPK ini, antara lain Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn); Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Thn); Samsul Bahri (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn); Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan); Irfandi (Sopir Edy Rahmat).

Dari informasi yang diterima redaksi, barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu satu koper uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan Rombongan langsung ke Klinik TRANSIT di Jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen. Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com