INDOPOLITIKA – Sempat berdamai dengan suamianya usai mengaku selingkuh, seorang istri berinisial PL (29), tewas meregang nyawa usai cekcok lagi di kebun.

PL dan suaminya berinisial DKH (43), merupakan warga Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban Dimaafkan Usai Selingkuh

Kasi Humas Iptu Leonard Marpaung dilansir dari Liputan6, mengatakan DKH telah mengetahui perselingkuhan istri keduanya ini. Namun ia bersabar dan meminta baik-baik agar wanita itu jujur kepadanya soal perbuatan tak pantas tersebut.

DKH awalnya curiga karena perubahan sikap PL terlebih wanita itu selalu sering pulang terlambat saat pergi menimba air. PL akhirnya mengakui bahwa dirinya selingkuh dengan salah satu kerabat dekat suaminya sendiri, Edy (30).

“PL mengaku ke suaminya kalau ia selingkuh dengan Edy sejak Agustus 2025 dan telah melakukan hubungan intim sebanyak delapan kali,” jelas Leonard, Minggu 28 Desember 2025.

DKH berbesar hati dan memaafkan perbuatan istrinya. Ia bahkan pergi bertemu keluarga Edy dan melaporkan perbuatan keduanya untuk diselesaikan secara adat.

Pertemuan keluarga akhirnya digelar dan masalah ini diselesaikan secara damai dengan cara adat bahkan denda atau permintaan maaf yang diberikan berupa uang tunai Rp 100 ribu dan selembar kain tenun.

“Permasalahan itu sudah dianggap selesai dan pelaku memaafkan perbuatannya istrinya dan Edy sehingga suami istri ini sudah bersama-sama lagi,” jelasnya.

Penganiayaaan Berujung Maut

Setelah berdamai, Senin, 22 Desember, keduanya berangkat ke kebun untuk menanam jagung yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah.

Saat tengah berkebun DKH mengingatkan istrinya agar fokus membangun keluarga mereka bersama setelah semua perbuatan itu ia maafkan.

Namun nasehat itu justru memicu kemarahan PL yang menganggapnya tuntas. Keduanya pun sampai bertengkar.

Pada saat yang sama PL naik pitam lalu mengayunkan pacul yang ia pegang ke arah DKH yang sempat menghindari serangan tersebut.

“PL yang memegang pacul coba memukul DKH namun meleset,” tandasnya.

DKH pun ikut terpancing emosi sehingga melayangkan pukulan balik beberapa kali ke PL menggunakan kayu gamal yang saat itu ia pakai untuk menanam jagung.

Istrinya langsung rubuh dan DKH segera merangkul lalu meminta maaf kepada istrinya.

“Pelaku juga sempat memberi minum karena korban mengeluh kesakitan. Kemudian DKH meninggalkan PL sebentar untuk mengambil terpal dan selimut dari rumah karena cuaca mendung dan akan hujan,” jelas dia.

Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Namun saat kembali, PL sudah tidak bernapas lagi. Ia lalu memindahkan tubuh korban ke terpal, mengganti pakaiannya, lalu menutupinya dengan kain hangat yang telah dibawanya. DKH kemudian pergi menyerahkan diri ke polisi.

Polisi yang tiba di TKP menemukan luka memar di kepala belakang, dahi kiri, kelopak mata, dan pipi korban, serta bercak darah.

“Jenazah PL sudah divisum di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu,” ucapnya.

Diketahui, PL adalah istri kedua DKH dan seorang janda, sementara DKH sendiri memiliki riwayat penganiayaan terhadap istri pertamanya pada 2017 yang membuatnya dipenjara 10 bulan. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com