INDOPOLITIKA.COM – Polres Mojokerto menangkap dan menahan Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana, atas kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, total uang yang diduga dikorupsi Ikhwan Arofidana dari dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp 360.215.080. 

Oleh Ikhwan Arofidana, uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau biaya gaya hidup mewah. Ikhwan Arofidana melakukan korupsi APBDes dengan modus melakukan kegiatan dan proyek fiktif dengan menyalahgunakan jabatannya.  

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pada 2020 ada 14 item kegiatan atau proyek dengan total anggaran Rp 400.456.148. 

“Namun yang bisa dipertanggungjawabkan senilai hanya senilai Rp 229.900.000 sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 170.556.148,” kata Ihram, Jumat (19/4/2024), dikutip dari beritasatu.  

Ihram menambahkan, pada 2021 terdapat 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp 349.674.932, tetapi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 160.016.000. 

“Tahun kedua masa jabatannya sejak Februari 2021 sampai dengan Desember 2021 tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim. Terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 189.658.932,” ungkap Ihram. 

Menurut Ihram, dari dua tahun anggaran yang dilakukan audit oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto dan inspektorat Kabupaten Mojokerto terbukti ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades Sampangagung aktif tersebut. 

“Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp 360.215.080,” ujarnya. 

“Pengakuan dari yang bersangkutan uang itu dipakai untuk kehidupan hidup di atas batas normal yang biasanya,” pungkasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com