INDOPOLITIKA – Peredaran narkoba di Kabupaten Bima yang diduga melibatkan oknum eks Kasatresnarkoba Narkoba AKP Malaungi hingga anak buahnya makin memanas.

Eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi mulai bernyanyi. Tidak ingin dipecat dan dihukum sendirian, dia membongkar bahwasanya Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini dinonaktifkan juga terlibat jaringan narkoba ini.

Memalui kuasa hukumnya Asmuni, AKP Malaungi mengatakan bahwa kapolres meminta dibelikan Alphard dengan harga Rp 1,8 miliar. Jika tidak dibelikan, AKP Malaungi akan dicopot dari jabatannya.

“Tekanan dari kapolres ini membuat AKP Malaungi harus mencari cara untuk memenuhi permintaan kapolres,” terang Asmuni dikutip dari Lombok Post, Jumat (13/2/2026).

Untuk melancarkan permintaan itu, AKP Malaungi dihubungi Koko Erwin terduga bandar narkoba yang akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Dia akan menyerahkan uang asalkan barang yang diedarkan tidak tersentuh.

“Sempat ada negosiasi harga hingga ditetapkanlah Rp 1,8 miliar,” jelasnya.

Namun, Koko Erwin belum bisa menyanggupi keseluruhan harus dibayarkan langsung.

”Diberikan DP Rp 1 miliar dulu,” tuturnya.

Pembayaran DP itu ditransfer secara bertahap. Tidak langsung ditransfer ke rekening AKP Malaungi, melainkan melalui rekening orang lain bernama Dewi Purnamasari.

“Awalnya di transfer Rp 200 juta, lalu sisanya Rp 800 juta,” tuturnya.

Setelah uang Rp 1 miliar terkumpul, AKP Malaungi melapor ke AKBP Didik terkait perintah misi yang dijalankan melalui via chat Whatsapp berjalan sukses.

”Klien saya ini memberikan kata sandi ‘BBM Sudah full’ yang maksudnya adalah uang Rp 1 miliar sudah terkumpul,” ujarnya.

”Chat itu pun dibalas kapolres. Oke, nanti Ria yang ambil,” tuturnya.

Selanjutnya, AKP Malaungi pun menarik uang tersebut secara tunai ke bank.

Selanjutnya, dia membungkus menggunakan dus bir Bintang.

”Uang itu diserahkan ke Ria,” ujarnya.

Maksud nama Ria yang mengambil uang tersebut merupakan nama sandi ajudan AKBP Didik.

Nama sebenarnya, Tedi Adrian. Setelah menyerahkan uang ke ajudan, uang tersebut disetor secara tunai langsung ke rekening kapolres.

”Langsung setor lewat bank ke rekening kapolres,” ungkapnya.

Setelah uang diterima, AKP Malaungi pun menagih kembali Koko Erwin untuk membayar sisa Rp 800 juta.

Untuk menagih itu, AKP Malaungi bertemu dengan Koko Erwin di Hotel Marina Inn.

“Pertemuannya di lantai empat hotel. Disitulah, Koko Erwin menitipkan sabu seberat 488 gram itu,” ujarnya.

Titipan sabu itu ditaruh AKP Malaungi di rumah dinasnya.

“Rencananya, sabu seberat 488 gram tersebut akan diambil kembali dengan menyerahkan sisa uang Rp 800 juta,” ujarnya.

Namun, sebelum transaksi terakhir akan dilakukan, AKP Malaungi terlebih dahulu ditangkap Bidpropam Polda NTB.

Selanjutnya, diamankan dan diperiksa Propam Polda NTB.

”Dari situlah, klien saya ini mulai diproses sidang KKEP dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba,” kata Asmuni.

Jika melihat perjalanannya itu, AKP Malaungi melakukan tindakan itu atas perintah atasan.

”Kalau tidak ada perintah atasan tidak mungkin akan dijalankan,” tegasnya.

Asmuni mengapresiasi langkah Polda NTB mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tetapi, tidak boleh tebang pilih. Kasus ini harus tuntas. Kami minta kapolres juga diproses. Bandar narkoba Koko Erwin juga harus ditangkap,” harapnya. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com