INDOPOLITIKA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji belum juga diumumkan.
Meski demikian, KPK terus melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak asosiasi maupun travel haji hingga pejabat Kemenag RI sebelum menetapkan tersangka.
Selain itu, KPK juga menerima uang nyaris Rp 100 Miliar dari asosiasi maupun travel haji.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati Rp 100 (miliar) ada,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10).
Setyo belum bisa membeberkan secara rinci pihak-pihak yang telah melakukan pengembalian uang dugaan korupsi kuota haji tersebut. Namun menurutnya, KPK akan terus berupaya untuk melakukan upaya penyitaan.
“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin, selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sejumlah biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) ataupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pengembalian uang itu dilakukan oleh para saksi dalam beberapa pemeriksaan terakhir ini.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (30/9). (Red)
Tinggalkan Balasan