INDOPOLITIKA – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, Kejati Lampung akhirnya menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka.

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar, Senin (27/10/2025).

Selain Dendi, empat tersangka lainnya adalah Kadis PUPR Zainal Fikri, serta tiga rekanan: Syahril, Adal, dan Saril. Kelimanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Senin 27 Oktober 2025 sampai Selasa (28/10/2025) dini hari.

Dikutip dari Lampung Geh, suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira itu keluar gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung bersama 4 tersangka lainnya.

Mereka mengenakan rompi pink digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan.

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Kadis PUPR serta Rekanan jadi tersangka korupsi SPAM Pesawaran Langsung Ditahan.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, proyek bernilai Rp8,2 miliar ini awalnya diusulkan Dinas Perkim, namun pelaksanaannya berpindah ke Dinas PUPR tanpa revisi rencana resmi.
Akibatnya, hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR, dan menimbulkan indikasi kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
 Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com