INDOPOLITIKA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Pemusnahan ladang ganja dilakukan bersama unsur TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues, serta sejumlah instansi terkait.
Dirtipidnarkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa lahan tersebut tersebar di 26 titik pada tiga kecamatan di Gayo Lues.
Temuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38).
“Awalnya kami menangkap dua tersangka dengan barang bukti ganja siap edar. Dari situ dilakukan pengembangan hingga ditemukan 26 titik dengan total luas 51,75 hektare,” ujar Eko di Gayo Lues, dalam keterangannya dikutip Rabu (19/11/2025).
Kronologis Temuan Ladan Ganja
Penemuan ladang ganja bermula dari keterangan para tersangka yang mengaku memperoleh pasokan ganja dari seseorang berstatus DPO di Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues. Setelah melakukan penyisiran bersama Polres Gayo Lues dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser, tim gabungan menemukan ladang tersebut pada Jumat (14/11).
Petugas kemudian memangkas tanaman ganja sejak Selasa (18/11) pukul 15.00 WIB, sebelum akhirnya dimusnahkan melalui pembakaran pada pukul 17.00 WIB. Tanaman yang dimusnahkan meliputi ganja yang masih tumbuh, siap panen, dan ganja kering.
Sebelumnya, Subdit IV Dittipidnarkoba juga menggagalkan penyelundupan 47 kilogram ganja di Deli Serdang.
“Barang bukti 47 bal ganja ditemukan di kamar tersangka,” kata Eko. Kedua pelaku, yang berperan sebagai penjaga gudang dan kurir, dinyatakan positif amphetamine dan THC berdasarkan hasil tes urine. (Red)

Tinggalkan Balasan