INDOPOLITIKA.COM –Tiga bar di kawasan Jakarta Selatan, terpaksa ditutup sementara karena melanggar PPKM Level 2 yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta.

Salah satu bar, yakni Odin Bar bahkan terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama sepekan.

Sementara Code in W Home baru sekali ini melanggar. Selain itu, Dronk di Kemang, Jakarta Selatan juga terancam dikenakan sanksi.

MenurutKepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama sepekan.

“7×24 jam, untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali,” kata Ujang, Sabtu (5/2/2022).

Sementara itu, Code in W Home di kawasan Senopati hanya ditutup selama 3×24 jam karena merupakan pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI.

“Kita akan berikan sanksi penutupan 3×24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini selain juga kita akan lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana,” katanya.

“Kalau saya lihat di lapangan masih disegel. Kami juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing masing. Kesalahannya sudah berapa kali,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.

Pemberian sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

“Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe bukanya pukul 18.00-24.00, pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya,” kata Ujang.

Ujang berharap lewat sanksi ini para pelaku usaha maupun masyarakat khususnya di Jakarta Selatan untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan di tengah meningkatnya temuan kasus covid-19. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com