INDOPOLITIKA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari perkara 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan ribuan suara PDI-P pada Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II.

Mahkamah memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II.

MK pun memerintahkan KPU sebagai termohon untuk menyandingkan ulang hasil rekapitulasi suara yang diraih PDIP di 120 TPS di daerah Banten.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6)

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangannya mengatakan perintah penyandingan perolehan suara antara C. Hasil-DPR di 120 TPS dan D. Hasil Kecamatan-DPR dilaksanakan guna menjamin kemurnian suara pemilih serta demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kepolisian beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang untuk melakukan pengamanan penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Dalam gugatannya, Partai Demokrat mengatakan PDI-P mengalami penggelembungan 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang.

Jika tidak ada penggelembungan suara itu, Demokrat berpandangan perolehan suara mereka seharusnya 350 lebih banyak dibandingkan PDI-P.

Bawaslu Banten sebenarnya telah menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Walantaka, Taktakan, dan Baros terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Dari 134 TPS yang dipersoalkan Demokrat, 7 TPS di antaranya telah dilakukan penyandingan data, perbaikan, dan penyelesaian. Kemudian, pada 1 TPS lain tidak terdapat bukti C.Hasil.

Adapun 6 TPS lain tidak termasuk di dalam TPS yang ditemukan masalah penggelembungan suara oleh Bawaslu. Oleh sebab itu, masih tersisa 120 TPS yang belum terselesaikan karena tidak dilakukan penyandingan data C-Hasil dan D-Hasil.

Namun, putusan Bawaslu Banten itu terbit setelah KPU menetapkan perolehan suara. Permasalahan itu pun kemudian ditangani oleh MK.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com