INDOPOLITIKA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys, Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap ‘Nyai’ Nikita Mirzani.
Selain hukuman 4 tahun penjara, Nikita Mirzani dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata majelis hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Atas dasar itu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Sebelumnya, JPU juga telah membacakan replik yang menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan awal. Sementara itu, dalam dupliknya, Nikita Mirzani menilai jaksa sudah tidak lagi fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya. (Red)


Tinggalkan Balasan