INDOPOLITIKA – Terdakwa Gunawan (44), pelaku kasus pembunuhan istri siri dan anak tirinya divonis hukuman mati. Majelis hakim mengatakan, pembunuh sadis itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan keji terhadap Euis Setia (42) dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14) yang ditemukan, pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Vonis mati terhadap Gunawan disambut bahagia keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka tampak meneteskan air mata bahagia dan bertepuk tangan usai mendengar putusan tersebut.
Mereka menilai, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu merupakan bentuk keadilan atas hilangnya nyawa dua orang tercinta mereka.
“Alhamdulillah, akhirnya keadilan berpihak kepada keluarga kami, kami senang hukumannya sesuai,” ujar salah satu anggota keluarga korban usai sidang.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Kelas IB Curup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Kelas IB Curup Mantiko Sumanda pada persidangan, Selasa.
Dia menjelaskan, terdakwa Gunawan dengan kesengajaan dan terencana telah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini, kata dia, karena tidak ada yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Sebaliknya terdapat beberapa poin yang memberatkannya seperti perbuatan dilakukan terhadap lebih dari satu orang, bahkan statusnya istri dan anak sambungnya. Kemudian dilakukan dengan sadis dan tidak mengenal belas kasihan.
Sedangkan yang lainnya terdakwa berusaha melarikan diri usai melakukan perbuatannya, serta berupaya mempersulit pengungkapan kasus, dan terakhir perbuatannya itu telah menimbulkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban serta tidak terdapat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Setelah menjatuhkan vonis berupa hukuman mati, majelis hakim PN Curup memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Curup itu sendiri lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Rejang Lebong yang menuntut terdakwa Gunawan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Namun setelah mempertimbangkan pakta-pakta persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada satu pun unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Korban Tewas Membusuk
Sebelumnya, penyidik Polres Rejang Lebong menyebutkan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Gunawan terhadap istri siri dan anak tirinya itu terungkap setelah anak sulung korban (almarhumah Euis) datang ke rumah kontrakannya yang beralamat di RT 01/RW 01 Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Karena mendapati bau busuk dari dalam rumah, ia melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Terdakwa setelah melakukan pembunuhan pada 30 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor milik istri sirinya itu, kemudian menjualnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.
Terdakwa berhasil ditangkap pada 7 Mei 2025 di wilayah Karawang, Provinsi Jawa Barat. (Red)


Tinggalkan Balasan